Swakelola dengan Pola Padat Karya Tunai Desa
Dadang A. Sapardan
(Camat Cikalongwetan, Kab. Bandung Barat)
Satu waktu sempat ngobrol santai dengan salah seorang Kepala Desa di Cikalongwetan. Obrolan mengarah pada penerbitan Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Regulasi tersebut dengan tegas mengungkapkan bahwa berbagai kegiatan pembangunan infrastuktur desa harus diarahkan pada pola swakelola dengan menerapkan Padat Karya Tunai Desa. Sebagaimana layaknya terbitnya regulasi baru, berbagai opini tentang keberadaan regulasi terungkap dalam obrolan tersebut. Padat Karya Tunai Desa menjadi langkah yang harus diterapkan oleh pemerintah desa dalam memanfaatkan potensi sumber daya manusia yang tersedia. Ketentuan tersebut membuat setiap kepala desa untuk mengubah beberapa pola pembangunan infrastruktur yang selama ini dilaksanakan, sehingga dana yang diterima oleh setiap desa dapat terserap langsung untuk masyarakat.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal merupakan kementerian yang berkonsentrasi pada tata kelola Pemerintahan Desa. Melalui kewenangan yang dimilikinya, kementerian ini telah menerbitkan Permendes-PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi panduan bagi setiap Pemerintahan Desa dalam memanfaatkan Dana Desa yang diterimanya pada tahun anggaran 2025. Untuk merealisasikan Dana Desa, setiap Pemerintahan Desa harus patuh terhadap regulasi dimaksud sehingga implementasinya tidak melenceng dari ketentuan.
Dengan penerbitan regulasi yang menjadi acuan pemanfaatan Dana Desa, setiap Pemerintahan Desa dimungkinkan dapat memproyeksikan penerimaan anggaran Dana Desa terhadap berbagai program yang selaras dengan ketentuan. Beberapa program tertentu diharapkan akan mengarah pada tujuan yang sama, terutama terkait dengan capaian visi dan misi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dalam regulasi tersebut terungkap secara jelas bahwa Dana Desa yang dikelola oleh Pemerintahan Desa harus dimanfaatkan pada beberapa fokus. Pertama, penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan dana desa paling tinggi 15% untuk Bantuan Langsung Tunai Desa. Kedua, penguatan desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim. Ketiga, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting. Keempat, dukungan program ketahanan pangan. Kelima, pengembangan potensi dan keunggulan desa. Keenam, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital. Ketujuh, pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dan penggunaan bahan baku lokal. Kedelapan program sektor prioritas lainnya di desa.
Salah satu point penting dari regulasi tersebut adalah penerapan pola Padat Karya Tunai Desa. Pola ini menjadi pengunci bagi setiap Pemerintahan Desa dalam merealisasikan program, terutama yang berkenaan dengan pembangunan infrastruktur. Pola ini memperlihatkan keberpihakan pemerintah terhadap keberadaan potensi sumber daya manusia di desa. Tidak bisa dipungkiri bahwa berbagai sumber daya manusia, terutama para pekerja/buruh dengan keminiman keterampilan cukup berlimpah di setiap desa. Keberadaan mereka harus dimanfaatkan oleh para pemangku kepentingan di desa sehingga bisa berkontribusi terhadap pembangunan yang dilangsungkan, terutama pembangunan infrastruktur.
Pola Padat Karya Tunai Desa adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, kesejahteraan rakyat. Berbagai nilai positif akan diperoleh dari implementasi mekanisme swakelola pembangunan infrastruktur dengan pola Padat Karya Tunai Desa.
Skema padat karya dengan pola padat karya dalam penerapakan program pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Desa diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dari desa setempat dalam jumlah besar. Pola ini patut dilakukan sebagai langkah strategis ditengah minimnya lahan kerja di desa.
Pola Padat Karya Tunai Desa diharapkan akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa karena perolehan upah dari program desa. Selain itu, program ini memberi penguatan terhadap masyarakat desa untuk tidak mudah melakukan urbanisasi ke kota-kota besar. Bahkan lebih jauh lagi, mekanisme swakelola dengan pelibatan masyarakat setempat dimungkinkan dapat menghasilkan kualitas pekerjaan yang lebih baik karena mereka sendiri dan masyarakat lainnya yang akan merasakan nilai manfaat dari hasil pekerjaannya.
Bisa dipahami bahwa mereka tidak beranjak dari desa-nya bukan tanpa kemauan, tetapi didasari oleh kesadaran atas kepemilikan keterampilan yang minim. Kondisi demikian memaksa mereka untuk tinggal di desa dengan bekerja serabutan. Potensi sumber daya manusia inilah yang harus dimanfaatkan melalui berbagai kebijakan strategis. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengikutsertakan mereka pada program pembangunan infrastruktur dengan pola Padat Karya Tunai Desa.
Padat Karya Tunai Desa merupakan upaya pemerintah untuk menstimulasi peningkatan pendapatan masyarakat sekitar sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup kesehariannya. Tidak bisa dipungkiri, di tengah kesulitan lahan kerja, masyarakat sulit mengakses pekerjaan yang dapat menghasilkan pendapatan untuk kebutuhan harian mereka. Melalui langkah ini, kucuran Dana Desa yang digulirkan pada setiap desa dimungkinkan untuk diterapkan dengan pola Padat karya Tunai Desa sehingga dapat berkontribusi dalam menyelesaikan permasalahan minimnya penghasilan masyarakat.
Alhasil, pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa dengan sumber anggaran dari manapun, sepatutnya dilaksanakan dengan mekanisme swakelola dengan pola Padat Karya Tunai Desa sehingga berdampak luas terhadap pertumbuhan perekonomian desa.****DasARSS.