Camat mempunyai tugas :

a. menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;

b. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

c. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

d. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;

e. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;

f. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;

g. membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa;

h. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan

i. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;

(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Camat mempunyai fungsi :

a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati di bidang pemerintahan dan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan desa, ketentraman dan ketertiban umum serta pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa;

b. pengkoordinasian dan pengawasan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemerintahan dan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan desa, ketentraman dan ketertiban umum serta pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa; dan

c. pembinaan pelaksanaan tugas Kecamatan.

(3) Camat mempunyai rincian tugas sebagai berikut :

a. mengkoordinasikan perumusan dan menetapkan Rencana Strategis, program kerja, pedoman pelayanan umum, kebijakan teknis, LAKIP, LKPJ dan LPPD Kecamatan;

b. membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan yang meliputi kesekretariatan, pemerintahan dan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan desa, ketentraman dan ketertiban umum serta pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa;

c. mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati;

d. mengkoordinasikan rencana pembangunan di wilayah kecamatan;

e. memfasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati;

f. menyampaikan laporan, memberikan saran dan rekomendasi kepada Bupati sebagai bahan penetapan kebijakan pemerintah daerah di bidang urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati;

g. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Kecamatan;

h. merumuskan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;

i. menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Sumber PERATURAN BUPATI BANDUNG BARAT NOMOR 27 TAHUN 2021 TENTANG TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS KECAMATAN