Melanggengkan Keharmonisan Kepala Daerah
Dadang A. Sapardan
(Camat Cikalongwetan Kab. Bandung Barat)
Sebelum memasuki sebuah acara, berkesempatan ngobrol ringan beberapa kepala desa di Cikalongwetan. Obrolan mengarah pada rencana pelatikan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat yang selesai perkaranya pada dismissal sehingga tidak dilanjutkan pada persidangan di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, Bupati dan Wabup terpilih langsung melenggang untuk mengikuti pelantikan secara serentak di Istana Negara. Dalam obrolan tersebut sempat terlontar terkait keberlangsungan keharmonisan keduanya yang terbangun oleh pelaksanaan Pilkada. Kelanggengan keharmonisan ini menjadi pertanyaan besar setiap orang dan selalu menyeruak pasca pelaksanaan pelantikan karena sejarah telah membuktikan bahwa keharmonisan yang terbangun hanya terjadi sampai beberapa waktu setelah pelantikan. Paling lama setahun, kondisi demikian berlangsung. Selepas itu, suasana disharmonilah yang mewarnai tata kelola pemerintahan, baik pada level kabupaten/kota maupun provinsi. Kejadian ini tidak berlangsung pada satu atau dua pemerintah daerah, tapi berlangsung pada banyak pemerintah daerah.
Pilkada Serentak pada level Kabupaten Bandung Barat telah mencapai puncaknya dengan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih oleh Presiden. Pelantikan ini menjadi awal harapan besar setiap masyarakat untuk dipimpin oleh sosok kapabel yang dapat menjadi dirigen pembangunan Kabupaten Bandung Barat selama lima tahun ke depan.
Untuk sampai pada tahapan pelantikan, berbagai kendala dihadapi. Sekalipun hasil Rapat Pleno Terbuka KPU Kab. Bandung Barat menempatkan pasangan nomor urut dua—Jeje Richi Ismail dan Asep Ismail—mengungguli perolehan suara pasangan lainnya. Capaian perolehan suara itu diwarnai dengan dinamika lain karena terdapat pasangan calon yang mengajukan gugatan atas hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon yang melakukan gugatan, menyampaikan ketidakpuasan atas hasil pelaksanaan Pilkada Serentak karena ada beberapa episode yang dianggap menyalahi regulasi sehingga mencederai pelaksanaannya.
Sekalipun demikian, pasangan peraih suara terbanyak ini dapat mengikuti pelantikan serentak setelah MK tidak mengabulkan gugatan pihak tergugat melalui proses dissmisal. Sebuah proses yang dilakukan hakim untuk meneliti dan memilah gugatan yang masuk ke persidangan. Proses ini dilakukan karena pengadilan maupun hakim tidak boleh menolak suatu perkara meskipun sejak awal perkara tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materil. Dengan demikian, gugatan yang dilayangkan tidak dilanjutkan pada proses persidangan MK.
Pelantikan para kepala daerah dan wakilnya merupakan ujung dari pelaksanaan pilkada yang berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, termasuk pelantikan Bupati dan Wabup Bandung Barat. Bayang-bayang yang sering menghantui masyarakat serta berbagai elemen lainnya selepas pelaksanaan pelantikan adalah goyahnya kekuatan bangunan keharmonisan kepala daerah, baik bupati dan wakilnya, walikota dan wakilnya, maupun gubernur dan wakilnya.
Terbangunnya keharmonisan di antara keduanya menjadi harapan besar setiap masyarakat, sehingga keberlangsungan pembangunan tidak tersekat oleh penghalang yang membatasi gerak mereka. Keharmonisan di antara kedua entitas yang pada dasarnya memiliki latar belakang berbeda merupakan dambaan masyarakat sebagai entitas penerima manfaat dari sosok kepala daerah.
Kenyataan yang selama ini sering diperlihatkan adalah keberlangsungan masa ‘bulan madu’ di antara kedua entitas itu hanyalah seumur jagung. Seiring berjalannya waktu, keharmonisan di antara keduanya tercerabut dan berubah menjadi kondisi disharmoni. Kedua berhadap-hadapan untuk memperebutkan pengaruh.
Disharmoni berlangsung karena berbagai dorongan, dorongan internal maupun eksternal. Dorongan internal dilatari dengan keinginan merengkuh kekuasaan secara personal sehingga menutup pihak lain untuk masuk pada ruang kekuasaan. Dorongan eksternal dipicu adanya masukan dari pihak-pihak tertentu untuk memecah harmonisasi yang berlangsung. Arah yang diharapkan dari adanya upaya tersebut di antaranya kepentingan pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan dari kondisi yang berlangsung.
Langkah yang perlu dilakukan untuk mengukuhkan dan menguatkan harmonisasi sehingga tidak terseret pada kondisi disharmonis adalah melakukan penguatan di antara dua posisi dimaksud. Setiap pimpinan daerah dan wakilnya harus menguatkan kesadaran atas posisi dan tupoksi. Sadar akan posisi dan sadar pula akan tupoksi harus benar-benar tertanam dengan kuat. Dengan kondidi demikian, tidak mudah Keharmonisan yang sudah terbangun tidak akantergoyahkan oleh lahirnya ego serta tidak tercerabut oleh kencangnya hembusan angin dari pihak-pihak tertentu.
Dengan melakukan penguatan pada pengukuhan posisi dan tupoksi, kebersamaan pimpinan daerah dan wakilnya yang telah dibangun sejak jauh-jauh hari sebelumnya, tidak mudah terpecah. Upaya ini patut dilakukan oleh kedua belah pihak karena tidak menutup kemungkinan di tengah perjalanan, lahir ego probadi yang disertai adanya upaya-upaya dari pihak tertentu untuk memecah bangunan keharmonisan.
Kesadaran akan adanya kondisi demikian harus menjadi catatan bagi para kepala daerah. Kedasaran untuk tidak mengedepankan ego masing-masing, baik yang dilatari dorongan internal maupun dorongan eksternal menjadi kunci terbangunnya harmonisasi untuk bersama-sama membangun daerah selama lima tahun ke depan.
Di tengah terjadinya disharmoni antara pimpinan daerah dengan wakilnya, tidak sedikit pula role model kelangsungan keharmonisan di antara kedua entitas ini. Sebagai role model dari keterbangunan harmonisasi antara dua sosok pimpinan ini bisa dilihat pada beberapa kepala daerah yang melaju dalam pilkada dengan paket yang sama sebagaimana pilkada sebelumnya. Kebersamaan dua entitas dalam pilkada selanjutnya merupakan refleksi terbangunnya harmonisasi.
Upaya untuk terus membangun keharmonisan di antaranya harus menjadi langkah utama dari berbagai pihak. Berlangsungnya disharmonis antara kepala daerah dan wakilnya akan berimbas pada lahirnya kebingungan pada berbagai eleman, termasuk elemen masyarakat. Mereka akan merasakan suasana yang kurang kondusif dari adanya kondisi demikian. Bukan itu saja, disharmoni yang berlangsung akan terasa sekali di kalangan birokrasi, sehingga sedikit banyak akan menghambat laju perkembangan tata kelola pemerintahan. Kalangan birokrat menjadi elemen yang merasakan dampak dari fenomena itu sebab elemen ini erat sekali persinggungannya dengan para kepala daerah.
Akhirnya, semoga bangunan harmonisasi antara bupati dan wakil bupati Bandung Barat semakin menguat sehingga bisa berkonsentrasi untuk menjadi dirigen dalam pembangungan wilayah dan masyarakatnya untuk lima tahun ke depan.****DasARSS.