Program Desa Berbasis Afirmasi

Dadang A. Sapardan

(Camat Cikalongwetan, Kab. Bandung Barat)

Pada satu kunjungan ke desa berkesempatan ngobrol santai bersama salah seorang Ketua RW dari Desa Rende. Dalam obrolan terungkap bahwa masih ditemukan warga yang belum mendapat bantuan dari pemerintah karena terkendala data kependudukan. Bila dilihat dari kondisi ekonominya warga dimaksud sudah layak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, baik bantuan PKH, BPNT, atau berbagai bantuan lainnya. Karena permasalahan data kependudukan, pihak RW ataupun desa memiliki kesulitan untuk memasukkan data warga dimaksud pada sistem aplikasi yang menjadi basis data penetapan warga untuk mendapat bantuan sosial. Upaya yang dilakukan oleh para pemangku kebijakan adalah memperbaiki data kependudukan warga sehingga benar-benar memenuhi syarat untuk dimasukkan sebagai penerima manfaat berbagai bantuan sosial. Upaya memberi bantuan terhadap warga yang menghadapi kendala, menjadi pekerjaan rutin dari para pemangku kebijakan di tataran bawah.

Sebagaimana deskripsi pengalaman di atas, bahwa keberpihakan atau afirmasi pemangku kebijakan di tataran bawah, mulai Ketua RT, Ketua RW, dan Kepala Desa menjadi tumpuan kelompok masyarakat dengan keterbatasan tertentu. Upaya memfasilitasi kelompok ini menjadi pekerjaan rutin yang mewarnai dinamika pelayanan. Keberpihakan yang diimplementasikan dalam bentuk fasilitasi menjadi kunci kepuasan masyarakat dengan keterbatasan, baik keterbatasan pengetahuan, ekonomi, dan sosial.

Menghadapi dinamika kehidupan masyarakat, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jabatan yang diamanahkannya. Mereka dituntut memiliki kemampuan untuk menfasilitasi dengan cara menyelesaikan atau menyalurkan berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat. Para pemangku kebijakan pada tataran bawah harus siap dengan berbagai langkah strategis untuk dapat memberi kepuasan terhadap setiap masyarakat.

Fenomena ini bukan semata dilakukan oleh para pemangku kepentingan pada level pemerintahan desa. Para pemangku kepentingan pada tataran pusat dan daerah pun melakukan upaya yang sama. Sejumlah kebijakan yang diterapkannya diarahkan pada berbagai program afirmasi terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Sebagai kementerian yang fokus pada tata kelola pemerintahan desa, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah menerbitkan Permendes-PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi pedoman yang harus dilaksanakan oleh setiap Pemerintahan Desa dalam merancang dan mengimplementasikan program dengan sumber anggaran dari dana desa. Dengan regulasi demikian setiap pemangku kepentingan desa memiliki sandaran yang jelas dalam memanfaatkan kucuran dana desa.

Sebagaimana beredar pada berbagai kanal media sosial, kucuran dana desa untuk setiap desa berada pada angka yang relatif besar, mencapai milyaran ruapiah. Dengan angka yang demikian, tidak menutup kemungkinan melahirkan kegamangan pada setiap pemerintah desa untuk menerapkannya. Guna menepis kegamangan yang menerpa, Kemendes-PDT merilis penerbitan regulasi yang menjadi acuan pemanfaatan dana desa. Dengan adanya acuan, setiap pemerintah desa dimungkinkan dapat memproyeksikan kucuran anggaran dana desa terhadap berbagai program yang selaras dengan regulasi. Melalui acuan pada regulasi dimaksud, beberapa program tertentu diharapkan akan mengarah pada tujuan yang sama, terutama terkait dengan capaian visi dan misi pemerintah pusat dan daerah.

Dalam regulasi dimaksud secara tersurat diungkapkan bahwa dana desa yang dikelola oleh pemerintahan desa diutamakan untuk dimanfaatkan pada beberapa fokus. Pertama, penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan dana desa paling tinggi 15% untuk Bantuan Langsung Tunai Desa. Kedua, penguatan desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim. Ketiga, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting. Keempat, dukungan program ketahanan pangan. Kelima, pengembangan potensi dan keunggulan desa. Keenam, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital. Ketujuh, pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dan penggunaan bahan baku lokal. Kedelapan, program sektor prioritas lainnya di desa.

Mencermati beberapa butir tentang fokus pemanfaatan dana desa dalam regulasi dimaksud, bisa digariskan bahwa dana desa yang dikucurkan harus dimanfaatkan untuk intervensi terhadap masyarakat dengan kondisi sosial dan ekonomi tertentu. Intervensi dilakukan sebagai bentuk afirmasi pemerintah. Kelompok masyarakat dengan kondisi rentan kemiskinan ekstrim diwajibkan diintervensi dengan pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa. Keluarga rentan stunting harus pula diintervensi dengan kebijakan nyata dalam penanganan kasus stunting dalam upaya merealisasikan program zero new stunting.

Bukan itu saja, pembangunan yang dilakukan di desa ditekankan untuk menerapkan pola padat karya serta memanfaatkan bahan material lokal. Ketentuan ini, menjadi stimulan bagi desa untuk memanfaatkan potensi sumber daya manusia serta sumber daya alam yang tersedia sehingga berbagai potensi tersebut benar-benar dapat menerima manfaat dan termanfaatkan dalam pembangunan desa.

Penerbitan regulasi dimaksud memperlihatkan upaya pemerintah untuk mengajak pemerintah desa agar mengedepankan afirmasi kebijakan terhadap kelompok masyarakat dengan kondisi tertentu. Langkah yang diharapkan oleh pemerintah dengan penerbitan regulasi itu adalah setiap pemerintah desa dapat menyusun dan merealisasikan berbagai program afirmasi. Program yang berpihak dan diarahkan pada kelompok masyarakat tertentu, sehingga mereka ikut terlibat dan menerima manfaat dari penerapannya.

Keberpihakan pemerintah desa tentunya tidak sebatas dengan program yang dianggarkan dari dana desa semata. Berbagai kebijakan yang diterapkan desa termasuk kebijakan dengan menggunakan sumber anggaran lain, merupakan kebijakan yang harus mengarah pada keberpihakan kepada kelompok masyarakat tertentu.

Berbagai langkah afirmasi harus mendapat perhatian serius dari berbagai pemangku kepentingan pemerintahan sehingga jargon ‘negara harus berada di tengah masyarakat’ dapat terepresentasikan lewat penerapan program dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. ****DasARSS.

Style Switcher

Check out different color options and styles.