Istbat Nikah, Legalitas Administrasi Pernikahan
Dadang A. Sapardan
(Camat Cikalongwetan, Kab. Bandung Barat)
Pada suatu waktu berkesempatan ikut dalam pertemuan dengan kades, tokoh agama, tokoh masyarakat Desa Ciptagumati. Pertemuan dihadiri pula oleh unsur KUA Kecamatan Cikalongwetan. Dalam pertemuan itu dibahas tentang rencana pelaksanaan istbat nikah warga yang difasilitasi Pemerintah Desa Ciptagumati. Mengacu pada data yang diperoleh, pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat dalam administrasi KUA cukup banyak. Jumlahnya mencapai puluhan pasangan. Berdasarkan data tersebut, Pemdes Ciptagumati bekerja sama dengan pemangku kebijakan lainnya merancang pelaksanaan istbat nikah. Istbat nikah ini merupakan kegiatan pertama kali yang diinisiasi dan dibiayai anggaran Pemdes Ciptagumati, sehingga harus dipersiapkan dengan matang. Persiapan optimal dituntut karena kegiatan ini melibatkan para hakim dari pengadilan agama yang jumlahnya lumayan banyak.
Istbat nikah adalah pengesahan atas pernikahan yang dilakukan oleh pasangan pengantin yang sempat dilangsungkan berdasarkan syariat agama Islam, tetapi pernikahan itu tidak dicatat pada Kantor Urusan Agama atau petugas pencatat nikah yang berwenang. Tidak tercatatnya pernikahan tersebut tentunya dilatarbelakangi berbagai alasan, baik alasan administratif, maupun alasan kondisi tertentu.
Tujuannya utama pelaksanaan istbat nikah adalah memberi kepastian hukum atas status pernikahan yang telah dilangsungkan secara agama. Pengesahan pernikahan melalui istbat nikah dilakukan dalam sidang istbat nikah oleh hakim pengadilan agama. Dengan pengesahan tersebut, pasangan suami istri mendapat pengakuan resmi dari negara. Evident pengakuan resmi negara berkenaan dengan pernikahan pasaangan suami istri dimaksud adalah penerbitan buku nikah.
Berdasarkan beberapa referensi, istbat nikah merupakan instrumen hukum yang disediakan negara dalam upaya melindungi hak-hak warga negara, khususnya dalam konteks pernikahan dan kehidupan berkeluarga. Melalui penyediaan instrumen istbat nikah, negara berupaya memberikan kepastian hukum serta memberi jaminan terpenuhinya hak-hak konstitusional warga yang terkait dengan status pernikahannya.
Pelaksanaan istbat nikah mengarah pada pemberian kepastian hukum terhadap status pernikahan, melindungi hak istri dan anak dalam pernikahan, memudahkan pengurusan dokuman kependudukan, menjamin hak waris dan pensiun, serta memenuhi persyaratan administrasi untuk berbagai keperluan.
Melihat fakta yang ada pada satu desa saja dengan jumlah pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat pada KUA atau petugas pencatat nikah, menjadi tantangan tersendiri. Fenomena ini dimungkinkan tidak terjadi pada satu atau dua desa, tetapi menyeluruh pada sekian desa yang ada. Pasangan suami istri yang sudah melangsungkan pernikahan dengan tanpa dibarengi kepemilikan administrasi pernikahan harus mendapat perhatian serius dari para pemangku kepentingan di desa.
Dalam konteks sebagai elemen pemberi layanan terhadap setiap warganya, pemerintah desa dan para pemangku kepentingan lainnya dituntut untuk membangun sinergitas guna mencari solusi yang tepat. Salah satu langkah yang mungkin dilakukan adalah menyusun program dan anggaran fasilitasi pelaksanaan nikah istbat bagi warga yang pernikahannnya tidak sempat tercatat pada KUA atau petugas pencatat nikah karena berbagai alasan. Pelaksanaan sidang nikah istbat dengan difasilitasi pemerintah desa serta memanfaatkan fasilitas desa merupakan refleksi inovasi yang diterapkan pemerintah desa. Selain itu, langkah ini dilakukan dalam upaya mendekatkan lokasi pelayanan persidangan istbat nikah.
Dalam tata administrasi kependudukan dan berbagai administrasi lainnya, kepemilikan buku nikah menjadi prasayarat yang harus dipenuhi oleh setiap pasangan suami istri dan keluarga. Kepemilikan buku nikah menjadi sangat penting untuk memperlancarnya.
Berkenaan dengan konteks demikian, para pemangku kepentingan harus terus melakukan sosialisasi dalam kaitan dengan pentingnya kepemilikan buku nikah oleh setiap pasangan suami istri. Bukan sebatas itu, intervensi pemangku kepentingan, di antaranya pemerintah desa dibutuhkan untuk memfasilitasi pelaksanaan istbat nikah. Hal itu dimungkinkan karena bukan tidak mungkin masih banyak warga yang belum memahami pentingnya keberadaan buku nikah serta dibarengi ketidaktahuan prosedur perolehan buku nikah, ketika mereka sudah melangsungkan pernikahan agama dalam waktu yang cukup lama.
Pemberian pemahaman terhadap setiap pasangan suami istri atas kepemilikan buku nikah sebagai prasyarat administrasi kependudukan dan administrasi lainnya harus terus disosialisasikan oleh para pemangku kepentingan. Berbagai ruang pertemuan warga bisa dimanfaatkan untuk menyosialisasikannya. Bukan tidak mungkin bahwa ketidakmauan mereka mengurus kepemilikan buku nikah dilatarbelakangi ketidak pahaman mereka akan pentingnya kepemilikan buku nikah, ketidakpahaman akan prosedur pengajuan istbat nikah, ketidakmampuan mereka secara ekonomi, serta terkendala secara geografis.
Berbagai potensi yang dimiliki harus dapat dimanfaatkan oleh pemerintah desa dengan bergandengan tangan bersama pemangku kepentingan lainnya. Upaya menumbuhkan pemahaman dan memfasilitasi warga merupakan representasi jargon negara harus hadir di tengah masyarakat. ****DasARSS.