Rasionalitas dalam Perselisihan Pilkada

Dadang A. Sapardan

Dalam satu obrolan santai dengan salah seorang pemuda Cikalongwetan, sempat terlontar dinamikan perhelatan Pilkada Kab. Bandung Barat yang masih menyisakan masalah. Obrolan mengarah pada ketidakpuasan salah satu pasangan calon yang perolehan suaranya berada di bawah pasangan lain yang berdasarkan hasil penghitungan suara oleh KPU akan menjadi pemenang dalam Pilkada. Pasangan calon dimaksud mengajukan ketidakpuasan dan gugatan sehingga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk meninjau ulang pelaksanaan Pilkada. Dalam obrolan tersebut dibahas kemungkinan terkabul atau tidaknya gugatan yang diajukan. Melihat adanya gap perolehan suara yang cukup jauh dari kedua pasangan calon itu dimungkinkan tidak akan membalikkan keadaan.

Rentang tahun 2024 merupakan tahun politik karena beragam kontestasi politik tingkat nasional dan daerah dilangsungkan. Beragam kontestasi politik digelar pada rentang waktu ini. Sebagai bagian dari wilayah NKRI, dinamika tahun politik ini menyentuh pula sebagian besar warga Cikalongwetan. Dua perhelatan besar dilalui oleh warga Cikalongwetan. Mereka diberi kesempatan untuk menggunakan hak kontitusional dalam framing Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak.

Keberlangsungan dua perhelatan politik dalam rentang satu tahun itu menguras energi setiap warga Cikalongwetan serta menguras energi para pemangku kepentingan lainnya. Sepanjang tahun itu, pembahasan verbal mengarah pada dua perhelatan politik tersebut. Bahkan tampilan visual pun disuguhi dinamika keseharian.

Menjelang akhir tahun, tepatnya pada bulan November 2024, warga Cikalongwetan diberi hak konstitusional kembali untuk menentukan sosok gubernur dan wakilnya serta bupati dan wakilnya. Dalam konteks ini, setiap pemilik hak pilih disuguhi paket pilihan untuk menentukan pimpinan daerah yang akan menjadi leader untuk 5 tahun ke depan.

Pilkada Serentak telah menjadi magnet yang menambah dinamika kehidupan warga Cikalongwetan. Perhelatan tersebut telah menggerakkan setiap warga untuk ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi yang berlangsung dalam interval 5 tahunan. Energi dan emosi tercurahkan pada upaya menyukseskan perhelatan sehingga mengerucut pada keterpilihan kepemimpinan daerah, baik gubernur dan wakilnya maupun bupati dan wakilnya.

Pilkada Serentak pada level Kab. Bandung Barat menyelenggarakan dua pilihan yaitu pemilihan gubernur dan wakilnya serta pemilihan bupati dan wakilnya. Kontestasi pemilihan gubernur dan wakilnya menyajikan empat pasangan calon yang dapat dipilih oleh warga. Sedangkan pada pemilihan bupati dan wakilnya menyuguhkan lima pasangan calon.

Hasil Rapat Pleno Terbuka KPU Kab. Bandung Barat menempatkan pasangan nomor urut empat calon gubernur dan wakilnya (Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan) sebagai pamuncak pada level pemilihan gubernur dan wakilnya. Demikian pula pada pemilihan calon bupati dan wakilnya, pasangan nomor urut dua (Jeje Richi Ismail dan Asep Ismail) mengungguli perolehan suara pasangan lainnya.

Pada Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Bandung Barat, kedua pasangan tersebut mendapat raihan suara tertinggi. Pasangan nomor empat calon gubernur dan wakilnya menempati peringkat pertama dengan raihan sebanyak 638.500 suara. Demikian pula dengan pasangan nomor dua calon bupati dan wakilnya mendapat posisi teratas dengan perolehan sebanyak 341.225 suara.

Sekalipun demikian, capaian perolehan suara itu diwarnai dengan dinamika lain. Setiap pasangan yang memenangkan pada perhelatan Pilkada Serentak tidak berjalan mulus hingga jenjang pelantikan. Untuk pemilihan bupati dan waklinya mengalami dinamika lain karena terdapat pasangan calon yang mengajukan gugatan atas hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon yang melakukan gugatan, menyampaikan ketidakpuasan atas hasil pelaksanaan Pilkada Serentak karena ada beberapa episode tahapan yang dianggap menyalahi regulasi sehingga mencederai pelaksanaannya.

Berdasarkan rilis yang disampaikan MK, pada pelaksanaan Pilkada Serentak terdapat 314 permohonan gugatan. Sebanyak 23 permohonan berkenaan dengan pemilihan gubernur dan wakilnya. Sebanyak 49 permohonan berkenaan dengan pemilihan walikota dan wakilnya. Permohonan gugatan paling banyak berkenaan dengan gugatan pemilihan bupati dan wakilnya, sebanyak 237 permohonan. Salah satu permohonan termasuk gugatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat.

Perihal perselisihan yang berujung pada gugatan atas pelaksanaan Pilkada Serentak memang menjadi hak konstitusional setiap pasangan calon. Penyampaian gugatan dipayungi oleh regulasi yang berlaku. Setiap pasangan calon dimungkinkan menyampaikan gugatan melalui MK, manakala dipandang bahwa pada pelaksanaannya terdapat kenjanggalan sehingga berimbas pada kerugian raihan suara pasangan calon dimaksud. Gugatan yang disampaikan tentunya harus pula dibarengi dengan berbagai evident yang menjadi bukti adanya kejanggalan tersebut.

Gugatan biasanya dilayangkan oleh pihak yang terkalahkan dalam satu tahapan episode dengan alasan terjadinya penyimpangan. Sekalipun gugatan dimungkinkan dilakukan, rasional penyampaian gugatan oleh para penggugat harus dijadikan sandaran. Siapa pun bisa menggugat dan siapa pun tidak dilarang untuk menggugat namun gugatan yang dilayangkan itu harus dibarengi rasionalitas. Kadar rasionalitas inilah yang harus dijadikan pijakan sehingga gugatan yang dilayangkan memiliki energi kuat untuk dikabulkan oleh MK. Untuk selanjutnya, pengabulan gugatan itu dimungkinkan dapat menjungkir-balikkan keadaan melalui berbagai episode lanjutan.

Rasionalitas dalam penyampaian gugatan jangan sampai terkalahkan oleh emosional. Pemikiran untuk mengedepankan rasionaltas dibanding emosional itulah yang harus menjadi pegangan setiap penggugat dalam perselisihan Pilkada atau perselisihan lainnya. Ketika rasionalitas tidak disertakan karena terkalahkan oleh emosional, akan sia-sialah langkah yang dilakukan. Semuanya hanya akan menjadi kesia-siaan karena telah menguras energi banyak pihak dan tanpa hasil yang sesuai ekspektasi. ****DasARSS.

Style Switcher

Check out different color options and styles.