KUA Cikalongwetan Sosialisasikan Edaran Dirjen Bimas Islam tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah
Ciptagumati (Web Kec_Cikalongwetan) KUA Kecamatan Cikalongwetan melaksankan sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS). Selasa, 12/08/25) di Gor Desa Ciptagumati.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh MUI, tokoh agama, tokoh masyarakat, para Ketua DKM, para ustad, guru ngaji di wilayah Desa Ciptagumati dan Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cikalongwetan, karena bersamaan dengan kegiatan pembagian Insentif guru ngaji dan penyerahan operasional Masjid di Desa Ciptagumati.
Rahmat Hidayat, mengingatkan pentingnya pencatatan pernikahan bagi pasangan suami-istri yang pernikahannya belum tercatat oleh negara, serta menekankan bagi Masyarakat yang hendak menikah agar di daftarkan ke KUA sehingga tercatat dan memiliki Buku Nikah. Pencatatan ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap hak-hak pasangan dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Sosialisasi ini menjelaskan bahwa pencatatan pernikahan memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan dalam berbagai urusan bernegara termasuk didalamnya bukan hanya urusan rumah tangga atau pernikahan saja lebih jauhnya berkenaan Administrasi Kependudukan.
"Administrasi kependudukan (Adminduk) sangat penting karena menjadi dasar bagi pemenuhan hak-hak dasar warga negara dan pembangunan negara. Administrasi kependudukan yang tertib dan akurat memastikan setiap warga negara memiliki identitas hukum yang jelas, serta mempermudah akses terhadap berbagai layanan publik dan hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan jaminan social termasuk didalamnya berkenaan pencatatan pernikahan. Pernikahan yang tercatat mempermudah pembuatan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak, pengurusan hak waris, hingga jaminan sosial. Jika pernikahan tidak dicatat, banyak hak yang bisa hilang atau sulit diperoleh," pungkasnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, setiap perkawinan harus dicatat oleh pejabat berwenang. Bagi umat Islam, pencatatan dilakukan di KUA, sedangkan bagi non-Muslim melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Aturan ini ditegaskan kembali dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Pencatatan pernikahan juga menjadi solusi untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari. Tanpa pencatatan, status hukum pasangan sering kali dipertanyakan, dan anak yang lahir berpotensi menghadapi kesulitan dalam memperoleh akta kelahiran yang mencantumkan nama ayah. Data KUA Kecamatan Cikalongwetan menunjukkan bahwa pada tahun 2024, tercatat 823 pasangan yang menikah secara resmi. Namun, masih ada sebagian masyarakat yang menikah tanpa melakukan pencatatan di KUA, sehingga status perkawinan mereka belum diakui Negara.
"Kami terus melakukan sosialisasi, terutama di desa-desa, agar masyarakat memahami bahwa pencatatan bukan sekadar formalitas, tetapi perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga," ungkapnya.
Pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan kemudahan proses pencatatan pernikahan melalui layanan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang terintegrasi secara nasional. Calon pengantin kini bisa mendaftar secara online, memilih jadwal, dan menyiapkan berkas sebelum datang ke KUA, sehingga proses lebih cepat dan efisien.
Kepala Desa Ciptagumati Tedi Irawan didampingi oleh Babinkantibmas dan Babinsa Desa Ciptagumati menyambut baik berkenaan sosialisasi yang dilakukan oleh para Penyuluh KUA Kecamatan Cikalongwetan, sambil memaparkan program Desa Ciptagumati beliau juga berkomitmen akan terus membantu proses pendaftaran nikah dan pencatatan kependudukan khususnya di Desa Ciptagumati bagi seluruh masyarakat yang memang sangat membutuhkan pelayanan di Desa Ciptagumati, ‘tuturnya.
Sumber : Rahmat Hidayat
Editor : Ayi Hendru