KUA Cikalongwetan Siap untuk Sosialisasi GAS
Cikalong (Web Kec. Cikalongwetan). Kepala KUA Kecamatan Cikalongwetan, Ruhyan Soleh mengadakan rapat internal di ruang Aula KUA Kecamatan Cikalongwetan, Rabu (23/07/25l.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor: 6 Tahun 2025 Tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, beberapa persiapan yang akan dilaksanakan selain dari membentuk TIM Percepatan Gerakan Sadar Pencatatan Pernikahan (GAS). papar Kepala KUA Cikalongwetan.
Di dalam rapat tersebut juga membahas berkenaan persiapan yang paling utama diantaranya akan menyusun mekanisme sosialisasi ke lembaga-lembaga Desa dan Lembaga-lembaga keagamaan khusunya diwilayah kecamatan cikalongwetan, koordinasi dengan pemerintahan Kecamatan Cikalongwetan, Pemerintah Desa se- Kecamatan Cikalongwetan, dan Lembaga-lembaga terkait. pungkasnya
Dadang A Sapardan sebagai Camat Cikalongwetan yang ditemui penyuluh agama merespon baik program pemerintah pusat yang harus dilaksanakan hingga ke tingkat Kantor Urusan Agama.
Camat Cikalongwetan mengatakan bahwa pencatatan pernikahan adalah bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.
“Negara hadir untuk melindungi, bukan menghalangi. Mari kita wujudkan keluarga yang sah, kuat, dan bermartabat,” tuturnya. ****
Pewarta: Muhammad Eddy & Rahmat Hidayat
Editor: Ayi Hendru