Mempersempit Ruang Penyimpangan Peserta Didik

Dadang A. Sapardan

(Camat Cikalongwetan, Kab. Bandung Barat)

Pada satu ketika, Gubernur Jawa Barat mengeluarkan maklumat melalui media sosial bahwa dirinya tidak akan segan-segan untuk mendidik siswa dengan perilaku menyimpang. Mereka akan dimasukkan pada barak-barak militer. Sebagai pemangku lebijakan di daerah, gubernur merasa gerah dengan berbagai tindakan dan prilaku yang dipertontonkan beberapa siswa satuan pendidikan. Perilaku yang dipertontonkan tidak jarang melahrkan keresahan di kalangan masyarakat. Para siswa dalam kelompok tertentu melakukan tawuran, berafiliasi dengan gank motor, mengonsumsi miras dan obat terlarang, melakukan tindakan kekerasan, dan berbagai penyimpangan lainnya. Tujuan dari langkah yang dilakukannya adalah untuk mendisiplinkan mereka. Bahkan, gubernur tidak segan untuk mem-barak-kan pula siswa yang memiliki sikap kemayu. Harapannya agar mereka terlihat kejantanannya sebagai seorang pria. Kebijakan ini direspons oleh Pemkab Purwakarta yang langsung mengeksekusi siswa demikian pada instalasi TNI-AD di Kab. Purwakarta.

Pendidikan merupakan jalan untuk menerapkan proses pendewasaan dan penyiapan peserta didik agar mereka mampu survive dalam kehidupannya. Langkah yang dilakukan melalui penerapan berbagai program pembelajaran oleh setiap satuan pendidikan. Lewat proses tersebut peserta didik diharapkan dapat menjadi sosok yang sesuai cita-cita penyelenggaraan pendidikan yang tersurat pada regulasi. Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional diungkapkan bahwa tujuan pendidikan yang diselenggarakan di negara ini mengarah pada lahirnya manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Mengacu pada tujuan luhur yang terungkap di atas, bisa dibayangkan bahwa begitu beratnya tugas yang diemban setiap penyelenggara pendidikan, sehingga akan berakibat fatal bila penyelenggaraan dan pengelolaannya dilakukan dengan serampangan. Hal itu tidak hanya berlaku pada level atas sebagai pemegang otoritas kebijakan pendidikan, tetapi berlaku pada level bawah yang menjadi pelaksana teknis kebijakan pendidikan. Level pelaksana teknis ini adalah setiap satuan pendidikan yang men-treatmentlangsung setiap subjek pendidikan yaitu peserta didik.

Sekalipun demikian, pilar keberhasilan pendidikan tetaplah berada pada sosok personalia yang menjadi bagian dari ekosistem pendidikan. Sosok pendidik dan tenaga kependidikan, orang tua peserta didik, serta masyarakat memberi kontribusi yang sangat signifikan terhadap laju berkembangnya pendidikan. Karena itu, keberadaan sosok ini harus terus mendapat perhatian serius sehingga dapat menjadi sosok ideal dan potensial yang mampu menghasilkan siswa sebagai out put dan out come yang bisa berperan aktif dan berkontribusi dalam kehidupannya.

Berbicara tentang satuan pendidikan sebagai level teknis implementasi pendidikan, terdapat begitu banyak komponen yang menjadi kontributor kemajuannya. Namun, dalam pemikiran sederhana, terdapat tiga pilar yang menjadi penyangga keberhasilan pendidikan. Ketiga pilar tersebut mengarah pada sosok personalia yang menjadi bagian dari ekosistem pendidikan, yaitu pendidik, tenaga kependidikan, dan stakeholder pendidikan lainnya, dalam hal ini orang tua peserta didik dan masyarakat.

Tidak kurang dari tiga pilar yang harus menjadi perhatian satuan pendidikan dalam mendorong kemajuan pengelolaan pendidikan. Ketiga pilar tersebut adalah profesionalisme guru, manajeman yang akuntabel dan transparan, serta peran serta orang tua dan masyarakat.

Profesionalisme guru pada domain pelaksanaan tugas dan fungsinya adalah kepemilikan kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsi dalam kapasitas sebagai guru. Mengacu pada Undang-undang Sisdiknas, guru merupakan tenaga profesional yang memiliki tugas dan fungsi untuk merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Sedangkan profesionalisme pada domain peningkatan kompetensi adalah upaya yang dilakukan oleh setiap guru untuk tidak henti melakukan peningkatan kompetensi berkenaan dengan tugas dan fungsi yang dipikulnya. Dalam konteks ini, guru profesional dituntut untuk menjadi jiwa-jiwa inovatif dan kreatif sehingga kompetensi yang dimilikinya memiliki relevansi dengan kebutuhan pada zamannya.

Berkenaan dengan eksistensi satuan pendidikan sebagai lembaga yang mengelola sumber daya, lembaga ini memerlukan campur tangan manajemen sebagai sarana pencapaian lembaga terhadap tujuan yang telah ditetapkannya. Dalam posisi satuan pendidikan sebagai lembaga dengan kepala satuan pendidikan sebagai leader-nya, haruslah dibangun atas dasar kebersamaan dari seluruh ekosistem satuan pendidikan. Keterbangunan kerjasama akan dikatakan baik bila ditata dan dikelola dengan tepat. Karena itu, manajemen satuan pendidikan harus dijalankan secara sistematis melalui tahapan-tahapan yang diawali dengan perencanaan sampai dengan capaian terhadap tujuan yang telah ditetapkan.

Perhatian utama yang harus diterapkan dalam manajemen ini adalah terbangunnya akuntabilitas dan transparansi seluruh pengelola. Hal ini harus menjadi perhatian kepala satuan pendidikan sebagai pucuk pimpinan manajemen satuan pendidikan karena ketika kedua hal tersebut dianggap angin lalu, akan melahirkan sikap skeptis dari sebagian besar ekosistem satuan pendidikan.

Dukungan orang tua dan masyarakat merupakan modal besar yang tidak bisa dimarginalisasikan dalam upaya memajukan satuan pendidikan. Satuan pendidikan harus mampu mengelola hubungan yang baik dengan orang tua dan masyarakat sekitar sehingga menumbuhkan rasa mereka terhadap perkembangan satuan pendidikan. Satuan pendidikan harus membuka kanal komunikasi yang dapat menampung dan memfasilitasi berbagai ide dan pemikiran, sumber belajar, serta pembiayaan.

Hubungan baik antara satuan pendidikan dengan orang tua dan masyarakat jangan dimaknai sebagai dukungan untuk berkontribusi dalam pembiayaan semata. Hubungan lain yang harus dijalin adalah memberi kesempatan kepada mereka untuk dapat menuangkan ide dan pemikiran untuk kemajuan satuan pendidikan. Bisa jadi, ide dan pemikiran orang tua peserta didik dan masyarakat akan menjadi masukan yang sangat berharga sehingga bermanfaat bagi kemajuan satuan pendidikan. Tidak bisa dipungkiri, bahwa selama ini pemeranan orang tua peserta didik dan masyarakat untuk memasukkan ide-ide dan pemikirannya belum banyak terfasilitasi, karena terkendala oleh sumbatan-sumbatan yang menghambatnya.

Akan halnya dengan langkah yang dilakukan Gubernur Jawa Barat untuk memasukkan siswa bermasalah ke barak-barak militer merupakan sebuah kenyataan yang tidak bisa dipungkiri bahwa dalam ekosistem pendidikan masih ditemukan sikap-sikap peserta didik yang menyimpang. Kebijakan tersebut cukup menampar ekosistem satuan pendidikan karena belum mampu mengelola setiap peserta didik untuk menjadi insan-insan potensial yang sesuai dengan harapan.

Kebijakan itu merupakan pemantik bagi para pemangku kebijakan pada ekosistem satuan pendidikan untuk menerapkan berbagai strategi guna menyikapi sikap dan perilaku sebagian peserta didiknya yang bermasalah. Tidak bisa dipungkiri bahwa para peserta didik tidak terus-menerus berada di bawah arahan para pendidik dan tenaga pendidikan. Kenyataan ini berbeda sekali dengan satuan pendidikan pesantren atau boarding school. Pada kebanyakan satuan pendidikan, separuh waktu digunakan untuk mengikuti pembelajaran di lokasi satuan pendidikan atau pada lokasi tertentu dan sisa waktu lainnya berada pada lingkungan keluarga dan masyarakat.

Sebagaimana diungkapkan di atas bahwa keberhasilan pendidikan harus ditopang oleh tiga pilar, yaitu profesionalisme guru, manajeman yang akuntabel dan transparan, serta peran serta orang tua dan masyarakat. Sinergitas ketiga pilar ini harus terus dibangun untuk melakukan pengawasan terhadap setiap peserta didik. Tidak bisa dipungkiri bahwa tindak penyimpangan yang dilakukan oleh peserta didik berada pada waktu-waktu sebelum dan selepas pelaksanaan pembelajaran. Waktu-waktu itu menjadi titik kritis karena berada pada pergantian tanggung jawab. Dengan demikian, harus terus dibangun sinergitas antara tiga pilar sehingga tidak kecolongan dengan lahirnya perilaku menyimpang dari beberapa gelintir peserta didik.

Dalam kaitan membangun sinergitas antara satuan pendidikan dengan unsur orang tua dan masyarakat tersebut, terdapat tiga langkah yang dapat dilakukan satuan pendidikan. Pertama, membangun komunikasi yang baik dan intensif. Kedua, memperkuat relasi dengan berbagai lembaga yang dimungkinkan dapat berkontribusi terhadap implementasi program satuan pendidikan. Ketiga, Mengajak seluruh orang tua peserta didik dan masyarakat untuk berperan aktif dan berpartisipasi dalam mendukung keberlangsungan program satuan pendidikan.

Ketiga pilar keberlangsungan pengelolaan satuan pendidikan tersebut dapat menjadi penopang keberhasilan satuan pendidikan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Ketiganya harus membangun komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi sehingga mempersempit kesempatan lahirnya perilaku menyimpang yang dilakukan peserta didik. 

Alhasil, upaya untuk mengoptimalkan peran ketiga pilar pengembangan satuan pendidikan tersebut harus diawali kebersamaan seluruh pemangku kepentingan pada ekosistem satuan pendidikan. Kebersamaan yang tuntut, mengacu pada penguatan tugas dan fungsinya masing-masing dengan tidak melepaskan keterbangunan komunikasi dan koordinasi. Dengan adanya sinergitas di antara ekosistem satuan pendidikan ini, dimungkinkan akan mengurangi berbagai bentuk penyimpangan peserta didik sebagaimana yang terjadi saat ini sehingga dapat mengantarkannya pada tujuan pendidikan sebagaimana telah dipancangkan.****DasARSS.

Style Switcher

Check out different color options and styles.