Bumdes Versus Koperasi Merah Putih?
Dadang A. Sapardan
(Camat Cikalongwetan, Kab. Bandung Barat
Pada satu waktu berkesempatan menghadiri Sosialisasi Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa Ciptagumati Cikalongwetan. Pertemuan yang dihadiri unsur Pemerintahan Desa bersama berbagai elemen masyarakat membahas tentang implementasi Instruksi Presiden yang mengamanatkan setiap Pemerintahan Desa untuk mendirikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sebagai kebijakan baru yang harus diimplementasikan, ketentuan tersebut melahirkan kegalauan di kalangan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Kegalauan dilatarbelakangi minimnya informasi serta minimnya pemahaman akan regulasi yang berlaku. Belum lagi, dalam konteks ini beberapa Pemdes sudah memiliki lembaga perekonomian lain yang sudah berjalan cukup lama, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Berkenaan dengan keharusan terbentuknya koperasi ini, beberapa orang berpandangan akan terjadinya tumpeng tindih, terutama dalam core bisnis yang digeluti kedua lembaga perekonomian dimaksud. Inilah tantangan yang menyeruak pada level Pemerintahan Desa.
Melalui penerbitan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, diamanatkan bahwa Pemerintahan Desa/Kelurahan harus membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sesuai dengan lini masa yang ditetapkan. Pembentukan koperasi ini dilakukan dalam upaya mendorong lahirnya kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan.
Mengacu pada beberapa referensi, koperasi dimaknai sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi untuk memenuhi kebutuhan bersama. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi menjadi gerakan ekonomi rakyat yang di antaranya melibatkan secara aktif peran serta masyarakat dalam menumbuhkembangkan lembaga perekonomian ini. Langkah yang dipentang dengan keberadaan koperasi adalah terlahirnya upaya mandiri yang dilakukan secara kolektif dalam wadah koperasi. Dengan demikian, dapat mengarah pada lahirnya kesejahteraan masyarakat serta terbangunnya perekonomian yang lebih adil dan merata.
Koperasi ini pun menganut asas kekeluargaan. Sebuah prinsip yang melandasi aktivitas atau kegiatan dalam lingkungan keluarga dalam konteks komunitas masyarakat. Prinsip ini menekankan pada keadilan, kearifan, kebersamaan, gotong royong, tenggang rasa, serta tanggung jawab dalam kehidupan kemasyarakatan.
Demikian halnya dengan koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden untuk didirikan oleh setiap Pemerintahan Desa di seluruh Indonesia, merupakan koperasi dengan anggota dari masyarakat yang berdomisili di desa/kelurahan setempat dengan dibuktikan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dengan demikian, koperasi ini menjadi lembaga ekonomi produktif yang dibangun secara kolektif dengan melibatkan dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat desa/kelurahan setempat.
Dalam praktiknya keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diarahkan untuk berkonsentrasi pada beberapa jenis usaha yang bersinggungan langsung dengan masyarakat desa/kelurahan setempat. Beberapa jenis usaha yang menjadi garapannya adalah gerai sembako, gerai obat murah atau apotik desa, gerai klinik desa, gerai kantor koperasi, gerai unit simpan pinjam, gerai pergudangan (cold storage/cold chain) dan logistik (distribusi), serta kegiatan usaha lainnya sesuai penugasan pemerintah, kearifan lokal, kebutuhan masyarakat desa setempat, dan karakteristik wilayah.
Melalui berbagai jenis usaha yang menjadi core bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, diharapkan terwujud usaha bersama yang mampu menjadi wadah bagi masyarakat dalam mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan manusia yang ada di desa dan juga diharapkan menjadi solusi efektif dalam mengatasi tantangan ekonomi masyarakat seperti rendahnya akses terhadap modal dan pembiayaan, terbatasnya lapangan kerja, kesenjangan ekonomi antar-wilayah, serta menekan keberlangsungan tingkat kemiskinan ekstrim.
Sekalipun demikian, saat ini tidak sedikit Pemerintahan Desa yang telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Di tengah kebelumpahaman secara komprehensif, beberapa pihak mengungkapkan rasa pesimistis akan berjalan lancarnya perjalanan koperasi ini. Belum lagi adanya pemikiran bahwa koperasi ini dimungkinkan akan bersaing dengan Bumdes yang selama ini menjadi satu lembaga perekonomian yang digerakkan oleh Pemerintahan Desa. Dengan lahirnya lembaga perekonomian baru ini dipandang akan terjadi tumpang tindih berkenaan dengan core bisnis yang digelutinya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Bumdes dimaknai sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jasa usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, Bumdes adalah lembaga perekonomian milik desa dengan orientasi capaian profit atau laba dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki desa. Perolehan laba dari Bumdes, salah satunya diproyeksikan sebagai deviden untuk pemerintahan desa. Karena itu, Bumdes menjadi salah satu motor penggerak perekonomian yang dapat memberi asupan terhadap jumlah Pendapatan Asli Desa (PA-Des) yang menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des).
Begitu banyak potensi desa yang dimiliki dan dapat dimanfaatkan untuk menambah pundi-pundi PA-Des dalam APB-Des. Kepemilikan potensi tersebut dapat dioptimalkan sebagai sumber penghasilan bagi Bumdes. Kejelian pengelola Bumdes dalam mengkaji dan memanfaatkan potensi menjadi kunci utama kemajuan Bumdes. Bumdes manjadi salah lembaga perekonomian yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintahan desa dalam upaya meningkatkan jumlah PA-Des.
Berkenaan dengan keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan, tentunya tidak akan dan tidak harus berhadap-hadapan dan bersaing dengan Bumdes melalui perebutan jenis usaha yang sama. Pemerintahan Desa harus mampu menjadi regulator sehingga keduanya dapat bergerak leluasa pada jenis usaha yang berbeda. Pemerintahan Desa harus mampu membuat garis demarkasi di antara kedua lembaga perekonomian yang dimilikinya.
Jelas sekali bahwa dalam regulasi yang diberlakukan, bahwa konsentrasi koperasi ini mengarah pada tujuh jenis usaha, sehingga jenis usaha lainnya bisa dimasuki dan menjadi konsentrasi Bumdes. Pemahaman akan konsentrasi terhadap jenis usaha yang bisa dimasuki oleh masing-masing pengelola harus diperkuat dan dijalankan secara konsisten.
Dengan posisi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang lebih cenderung mengarah pada penyejahteraan masyarakat dengan mengedepankan asas kekeluargaan, menjadi pertanda bahwa lembaga perekonomian ini tidak diarahkan menjadi entitas pencari laba yang akan memberi deviden terhadap postur keuangan Pemerintahan Desa. Hal itu berbeda dengan Bumdes yang menjadi lembaga perekonomian untuk memperoleh laba. Bumdes menjadi entitas pemberi deviden yang di antaranya dengan memanfaatkan kepemilikan aset Pemerintah Desa.
Akhirnya, melihat jenis usaha yang akan dimasukinya, keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dimungkinkan tidak akan menjadi pesaing Bumdes. Malah sebaliknya, kedua lembaga perekonomian Pemerintahan Desa ini dapat menjadi mitra untuk menjadi pilar peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan kapasitas yang dimilikinya masing-masing. Garis demarkasi keduanya sudah jelas, tinggal di antara para pengelolanya dapat menjalankan dengan konsisten di bawah kendali Pemerintahan Desa. ****DasARSS.